Konstitusi dan Undang Undang Omnibus Law
DOI:
https://doi.org/10.54154/dekonstruksi.v10i03.257Keywords:
Konstitusi, Mahkamah Konsitusi, Undang Undang Omnibus LawAbstract
Konstitusi adalah sesuatu yang mendahului suatu pemerintahan, karena pemerintahan adalah wujud dari konstitusi. Filsafat dapat menyederhanakan masalah beragam konsep manusia dalam Konstitusi Indonesia, sebagai sumbangan konkret atas ilmu-ilmu sosial. Undang Undang Omnibus Law Indonesia telah menjadi perbincangan di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Dari 3 (tiga) Undang Undang Omnibus Law yang dipaksakan untuk disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah mulai dari UU Cipta Kerja, UU HPH dan UU Kesehatan terindikasi memberikan karpet merah pada para investor dan berdapak semakin menindas kelas pekerja. Hukum sejatinya mempunyai tiga nilai, yaitu keadilan, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum. Proses judicial review atas Undang Undang Omnibus Law di Mahkamah Konsitusi belum juga bisa menjadi harapan bagi rakyat mendapatkan keadilan.